Selamat datang di Laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Kami berkomitmen menghadirkan layanan keterbukaan informasi yang cepat, mudah, dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Landasan Hukum
UU No. 14 Thn 2008
Respon Maksimal
10 Hari Kerja
Biaya Layanan
100% Gratis
Kemenag Kabupaten Probolinggo
PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo bertugas untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang berada di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo.
Melalui portal LAMAN PPID ini, pemohon dapat mengajukan permintaan informasi publik, memantau status permohonan, serta mengajukan keberatan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
Penyampaian informasi dilaksanakan secara efisien dan akurat.
Seluruh informasi bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.
Layanan informasi disediakan tanpa biaya tambahan (gratis).
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar aturan hukum.
Sesuai dengan UU KIP No. 14 Tahun 2008, informasi publik dikelompokkan menjadi 4 kategori utama untuk memudahkan pemohon informasi.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin oleh instansi, mulai dari profil lembaga, program kerja, hingga laporan kinerja dan keuangan berkala.
Dokumen dan arsip penting yang dapat diakses oleh masyarakat kapan pun dibutuhkan, termasuk regulasi, SOP layanan, serta daftar data publik yang dikelola kementerian.
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi menjaga keamanan negara, hak privasi, atau kerahasiaan jabatan tertentu.
Pilih jenis layanan di bawah ini untuk memulai pengajuan permohonan informasi publik atau mengajukan keberatan secara online.
Ajukan permintaan dokumen atau data publik yang dikelola oleh Kantor Kemenag Kab. Probolinggo. Proses diverifikasi maks. 10 hari kerja.
Sampaikan keberatan jika permohonan Anda ditolak, tidak ditanggapi tepat waktu, atau biaya tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.
Pelajari tata cara, persyaratan berkas, serta jangka waktu penyelesaian permohonan informasi publik secara transparan.
"Kami segenap pengelola PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik secara transparan, tepat waktu, akurat, dan tanpa dipungut biaya sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan."
Ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo
Temukan jawaban cepat terkait layanan keterbukaan informasi publik
Silakan hubungi kami atau kunjungi meja layanan LAMAN PPID untuk konsultasi langsung.
Jl. KH. Hasan Genggong No.235, Kebonsari Kulon, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67214
(0335) 421123 / (0335) 421124
ppid.kabprobolinggo@kemenag.go.id
Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB
Pesan Anda akan diteruskan ke tim PPID untuk ditanggapi dengan cepat.