LAMAN PPID — Keterbukaan Informasi Publik

Transparansi, Akuntabilitas, dan Layanan Informasi Publik

Selamat datang di Laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Kami berkomitmen menghadirkan layanan keterbukaan informasi yang cepat, mudah, dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Lihat Klasifikasi

Landasan Hukum

UU No. 14 Thn 2008

Respon Maksimal

10 Hari Kerja

Biaya Layanan

100% Gratis

Logo Kemenag

LAMAN PPID

Kemenag Kabupaten Probolinggo

Akses Informasi Publik Mudah
Pengajuan Online 24/7
Layanan Keberatan Transparan
Profil Singkat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo bertugas untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang berada di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo.

Melalui portal LAMAN PPID ini, pemohon dapat mengajukan permintaan informasi publik, memantau status permohonan, serta mengajukan keberatan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.

  • Transparansi Publik
  • Aksesibilitas Tinggi
  • Kepastian Waktu
  • Bebas Gratifikasi

Cepat & Tepat

Penyampaian informasi dilaksanakan secara efisien dan akurat.

Terbuka

Seluruh informasi bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.

Biaya Rp 0,-

Layanan informasi disediakan tanpa biaya tambahan (gratis).

Akuntabel

Dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar aturan hukum.

Kategori Informasi Publik

Klasifikasi Informasi Publik

Sesuai dengan UU KIP No. 14 Tahun 2008, informasi publik dikelompokkan menjadi 4 kategori utama untuk memudahkan pemohon informasi.

Rutin Ditampilkan

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin oleh instansi, mulai dari profil lembaga, program kerja, hingga laporan kinerja dan keuangan berkala.

Akses Kapan Saja

Informasi Tersedia Setiap Saat

Dokumen dan arsip penting yang dapat diakses oleh masyarakat kapan pun dibutuhkan, termasuk regulasi, SOP layanan, serta daftar data publik yang dikelola kementerian.

Tanpa Penundaan

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Kerahasiaan Terjaga

Informasi Dikecualikan

Informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi menjaga keamanan negara, hak privasi, atau kerahasiaan jabatan tertentu.

Akses Layanan Online

Layanan Informasi & Keberatan

Pilih jenis layanan di bawah ini untuk memulai pengajuan permohonan informasi publik atau mengajukan keberatan secara online.

Permohonan Informasi

Ajukan permintaan dokumen atau data publik yang dikelola oleh Kantor Kemenag Kab. Probolinggo. Proses diverifikasi maks. 10 hari kerja.

Pengajuan Keberatan

Sampaikan keberatan jika permohonan Anda ditolak, tidak ditanggapi tepat waktu, atau biaya tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.

Alur & SOP Layanan

Pelajari tata cara, persyaratan berkas, serta jangka waktu penyelesaian permohonan informasi publik secara transparan.

Komitmen Pelayanan

Maklumat Pelayanan PPID Kemenag Kab. Probolinggo

"Kami segenap pengelola PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik secara transparan, tepat waktu, akurat, dan tanpa dipungut biaya sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan."

Ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo

Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban cepat terkait layanan keterbukaan informasi publik

Hubungi Kami

Kantor Kemenag Kab. Probolinggo

Silakan hubungi kami atau kunjungi meja layanan LAMAN PPID untuk konsultasi langsung.

Alamat Kantor

Jl. KH. Hasan Genggong No.235, Kebonsari Kulon, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67214

Telepon & Fax

(0335) 421123 / (0335) 421124

Email Resmi PPID

ppid.kabprobolinggo@kemenag.go.id

Jam Operasional Layanan

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB

Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

Kirim Pesan / Pertanyaan Cepat

Pesan Anda akan diteruskan ke tim PPID untuk ditanggapi dengan cepat.